LPPD Kutai Kartanegara Pesparawi
Pengembangan pesparawi untuk daerah Kutai Kartanegara yang lebih baik.
Tentang LPPD Kutai Kartanegara
•Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) pada Tingkat Kabupaten dan Kecamatan merupakan Lembaga yang dibentuk Oleh Pemerintah yang didasarkan pada Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2005 tentang Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional (LPPD) sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 dan 4.
•Pada Tingkat Kabupaten, LPPD di SK kan oleh Bupati dan Pada Tingkat Kecamatan oleh Camat sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3 dan 4.
•Pengurus LPPD Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul kepala Kantor Kementerian Agama Setempat. Sedangkan pada Tingkat Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas Usul Pimpinan-Pimpinan Gereja dan Badan Kerjasaman Antar Gereja setempat.
•Masa Kerja kepengurusan dalam satu perode selama 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat Kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (Dua) Periode.
Layanan Kami
Kami menyediakan pengembangan pesparawi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kutai Kartanegara.
Pelatihan Pesparawi
Kami menawarkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang pesparawi.
Acara Pesparawi
Mengorganisir acara pesparawi untuk memperkuat komunitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah.
Galeri Pesparawi
Lihat momen berharga dari kegiatan LPPD Kutai Kartanegara.
Ulasan Pelanggan
Kami menghargai setiap masukan dari peserta dan pengunjung kami.
Pesparawi LPPD Kutai Kartanegara sangat membantu dalam pengembangan bakat kami. Terima kasih atas dukungannya!
Rina Sari
Kutai Kartanegara
Pengalaman saya di LPPD sangat positif. Kegiatan yang diadakan sangat bermanfaat dan mendukung perkembangan seni dan budaya di daerah kami. Terima kasih LPPD!
Budi Santoso
Kutai Kartanegara